Unit Bisnis
Institur Pertanian Bogor (IPB) sudah ditetapkan sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH). Dalam upaya implementasi kebijakan tersebut, IPB membentuk bidang Satuan Usaha di bawah Direktorat Pengelola Usaha Kampus (DPUK) sebagai pengelola satuan bisnis lingkup IPB. DPUK mempunyai tugas dalam pengelolaan dan pengembangan satuan usaha IPB berbasis kepakaran dan sumber daya yang dimiliki IPB untuk memperoleh manfaat ekonomi (income generating) untuk menunjang pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi IPB. Saat ini, IPB memiliki 3 kelompok usaha, yaitu Satuan Usaha Akademik (SUA), Satuan Usaha Penunjang (SUP), dan Satuan Usaha Komersial (SUK).
adalah kegiatan usaha IPB sebagai penerapan bidang IPTEKS untuk melayani kebutuhan masyarakat di luar Institut yang penyelenggaraannya berkaitan dengan kompetensi yang dimiliki (pertanian dalam arti luas) dan mendukung pelaksanaan kegiatan akademik IPB, selanjutnya disebut SUA.
adalah kegiatan usaha IPB yang didirikan dengan tujuan untuk menyediakan kebutuhan warga IPB dalam rangka menunjang kegiatan akademik dan kesejahteraan, selanjutnya disebut SUP.
merupakan badan usaha berbentuk PT atau jenis usaha komersial lainnya yang berbasis kepakaran dan inovasi yang didirikan dan dimiliki oleh IPB dalam rangka menunjang pendanaan penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Klaster Satuan Usaha


