Beranda

Profil
Direktorat Pengelola Usaha Kampus adalah unsur pelaksana pengkajian, perumusan, perencanaan, pengelolaan, pengoordinasian optimalisasi pengembangan usaha berbasis kepakaran maupun sumber daya IPB sebagai income generating activities berupa satuan usaha akademik dan satuan usaha penunjang dan penggalangan.
Satuan Usaha
IPB sebagai PTNBH diberikan keluasaan dalam menghasilkan dana yang diperoleh dari kegiatan usaha. Saat ini, Direktorat Pengelola Usaha Kampus mengelola dan mengkoordinasikan Satuan Usaha Penunjang Tingkat Institusi.

