Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi

Direktorat Pengelola Usaha Kampus melaksanakan fungsi:

1. Membuat pedoman untuk melaksanakan kebijakan pengelolaan usaha akademik dan usaha penunjang;
2. Membuat pedoman untuk melaksanakan kebijakan pengelolaan dana lestari;
3. Melakukan pengkajian, perumusan, perencanaan, pengoordinasian, dan pengelolaan untuk optimalisasi pengembangan usaha berbasis kepakaran IPB.
4. Melakukan pengkajian, perumusan, perencanaan, pengelolaan, dan pengoordinasian untuk optimalisasi pengembangan usaha berbasis kekayaan milik IPB, selain kepakaran, tanpa membentuk badan hukum komersial seperti Perseroan Terbatas (PT);
5. Melakukan koordinasi, pemantauan dan pembinaan dalam rangka optimalisasi income generating activities dari satuan usaha akademik dan penunjang IPB yang telah ada di IPB;
6. Melakukan koordinasi dan pembinaan tentang legalisasi kemitraan, produk dan/atau jasa hasil pengelolaan usaha Direktorat Pengelola Usaha Kampus IPB;
7. Merencanakan, mengoordinasikan dan melaksanakan penggalangan serta pengelolaan dana lestari serta pengembangannya; dan
8. Melaporkan kegiatan Direktorat Pengelola Usaha Kampus kepada Rektor dan Komite Investasi.