Profil
Profil
Badan Pengembangan Dana Lestari, Bisnis dan Investasi (BPDLBI) adalah unsur pelaksana pengkajian, perumusan, kebijakan, pengaturan pengelolaan, dan optimalisasi pengembangan usaha berbasis kepakaran maupun sumberdaya IPB sebagai income generating activities, pengembangan investasi dan stasiun lapangan, penggalangan maupun pengelolaan dana lestari serta pengalokasian manfaatnya secara institusional.
BPDLBI IPB juga memiliki fungsi sebagai unit koordinatif Unit Laboratorium Terpadu. Adapun Unit Laboratorium Terpadu memiliki tugas yaitu merencanakan, melaksanakan, dan memfasilitasi pemanfaatan peralatan laboratorium dan sistem standarisasi mutu pada kegiatan Pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat yang berkarakter techno-socio-entrepreneur.
Dasar Hukum
- UU RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Institut Pertanian Bogor
- Peraturan MWA IPB Nomor 2/IT3.MWA/KU/2019 tentang Pengelolaan Kegiatan Usaha dan Dana Lestari
- Peraturan Rektor IPB Nomor 6/IT3/LK/2017 tentang Mekanisme dan Tata Cara Pengelolaan Sarana dan Prasarana di Lingkungan IPB
- Keputusan Rektor IPB Nomor 220/IT3/KU/2018 tentang Tarif Sewa Ruang/Bangunan Barang Milik IPB
- Keputusan Rektor IPB Nomor 9/IT3/KU/2020 tentang Penetapan Tarif Layanan pada Satuan Usaha Akademik dan Satuan Usaha Penunjang di Lingkungan IPB
- Peraturan Rektor Nomor 5/I3/LL/2011 tentang Pengelolaan Satuan Usaha Akademik dan Satuan Usaha Penunjang di Lingkungan IPB
- Keputusan Rektor Tahun 2011, 2014, 2019, dan 2021 tentang Penetapan SUA dan SUP di Lingkungan IPB