Tugas Pokok dan Fungsi
TUGAS
Badan Pengembangan Dana Lestari, Bisnis dan Investasi melaksanakan tugas pengkajian, perumusan, pengelolaan dan optimalisasi pengembangan usaha berbasis kepakaran maupun sumberdaya IPB sebagai income generating activities, kebijakan pengembangan investasi dan penggalangan maupun pengelolaan dana lestari serta pengalokasian manfaatnya secara institusional.
FUNGSI
Badan Pengembangan Dana Lestari, Bisnis dan Investasi melaksanakan fungsi:
- pengkajian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan, bisnis dan investasi untuk pengembangan pendapatan IPB atas persetujuan Rektor;
- koordinasi pemanfaatan aset-aset komersial IPB secara optimal untuk peningkatan pendapatan IPB;
- koordinasi dan pembinaan kegiatan Satuan Usaha Akademik (SUA), Satuan Usaha Penunjang (SUP) dan Satuan Usaha Komersial (SUK);
- koordinasi stimulasi kinerja satuan usaha milik IPB;
- monitoring dan evaluasi pengelolaan usaha kerjasama kemitraan;
- koordinasi pengelolaan stasiun lapang lintas unit kerja di lingkungan IPB;
- pengembangan kemitraan eco-villages dan penguatan stasiun lapang IPB;
- koordinasi pengelolaan stasiun lapang sebagai prasarana dan sarana pengembangan akademik, riset, usaha dan kemitraan untuk income generating activities;
- koordinasi legalisasi produk dan atau jasa hasil pengelolaan usaha IPB;
- koordinasi legalisasi kemitraan pengelolaan usaha dan investasi berbasis kepakaran dan sumberdaya yang dimiliki IPB; dan
- koordinasi penggalangan dan pengelolaan dana lestari serta pengalokasian manfaatnya secara institusional atas persetujuan Rektor.