Tugas Pokok dan Fungsi
TUGAS DAN FUNGSI
Badan Pengembangan Dana Lestari, Bisnis dan Investasi melaksanakan fungsi:
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan usaha dan investasi di IPB;
- koordinasi optimalisasi aset–aset komersial IPB untuk income generating activities;
- koordinasi dan pembinaan kegiatan satuan usaha akademik dan penunjang IPB;
- koordinasi stimulasi kinerja satuan usaha akademik dan penunjang IPB;
- pemonitoran dan evaluasi pengelolaan usaha kemitraan;
- koordinasi pengelolaan stasiun lapangan dan laboratorium terpadu dalam pelaksanaan Tridharma IPB maupun untuk income generating activites lintas unit kerja di lingkungan IPB;
- koordinasi dengan satuan usaha komersial dalam mengembangkan income generating activites IPB atas persetujuan rektor;
- pengembangan kemitraan eco-villages dan penguatan stasiun lapang IPB;
- koordinasi pengembangan stasiun lapangan dan laboratorium terpadu sebagai prasarana dan sarana pengembangan akademik, riset, usaha dan kemitraan untuk income generating activities;
- koordinasi legalisasi produk dan atau jasa hasil pengelolaan usaha IPB;
- koordinasi legalisasi kemitraan pengelolaan usaha dan investasi berbasis kepakaran dan sumberdaya yang dimiliki IPB;
- koordinasi dalam pengkajian, pengelolaan dan pengalokasian manfaat satuan usaha secara institusional atas persetujuan rektor; dan
- koordinasi penggalangan dan pengelolaan dana lestari, serta pengkajian pengembangan dana lestari dan pengalokasian manfaatnya secara institusional atas persetujuan rektor